2026-08-28

PHP, Tipikor yang nganggur, dan pedang Rp 100 juta

RUUTipikor
RUU Perampasan Aset. Nama indah. Koruptor gemetar, rakyat tepuk. Lalu kamu baca drafnya pelan-pelan, kalau sempat, karena drafnya sendiri sering gak dibuka ke publik. 35 RDPU, tiga kunjungan kerja, peta pendapat sudah terfragmentasi, kata Habiburokhman. Jumlah rapat gak sama dengan isi pasal.

UU Tipikor sudah ada. Kalau ditegakkan, sudah menusuk. Masalahnya bukan kurang undang-undang. Masalahnya kurang nyali. Kita disuruh nonton undang-undang baru. PHP dari tahun ke tahun. Lineup berubah. Target Desember, paling lambat 15 Desember 2026, delapan minggu efektif. Distraksi. Sambil yang lama gak dipakai.

Pasal 5. Aset yang gak seimbang dengan penghasilan, asal-usulnya gak terbukti, diduga terkait aset tindak pidana. Subjeknya orang perorangan dan korporasi, bukan cuma pejabat. Warisan, usaha keluarga, rumah yang gak cocok dengan slip gaji, semuanya bisa ditarik ke ruang “tidak seimbang”. Frasa itu subjektif. Pembuktian dibalik. Kamu yang harus jelasin. Negara yang menuduh duduk manis. Koalisi sipil sudah bilang: UNCAC menyasar pejabat publik, draf ini melebar ke orang biasa.

Minimum Rp 100 juta. Koruptor kakap ketawa, pecah aset. Orang biasa yang kebetulan dapat tanah mbah, keringat. Nilai itu bisa diubah lewat peraturan pemerintah. Jadi angka yang kelihatan pagar, pagarnya bisa digeser orang yang sama. NCB: sita tanpa vonis pidana. In rem, ke barang, bukan ke orang. Keren di seminar Cambridge. Di kampung, itu pedang yang gagangnya di tangan orang yang kemarin kita demo.

Ada versi draf yang justru menghapus illicit enrichment pejabat, mempersempit NCB, lembaga pengelola aset gak jelas. Mundur. Dikebut. Dua arah sekaligus. Rakyat disuruh dukung karena nama indah, drafnya bergeser di belakang.

17+8. Delapan poin jangka panjang tenggat 31 Agustus 2026. Salah satunya sahkan RUU ini. Setahun. Janji. Lewat. Sahroni yang rumahnya dijarah Agustus 2025 karena mulutnya, masih lebih terkenal daripada isi pasalnya. Banjingan itu. Tapi RUU yang buruk gak jadi baik hanya karena yang menolaknya juga bajingan. Aku gak sedang membela koruptor. Aku sedang menolak pedang yang bisa diputar ke leher yang salah.

27 Agustus. Pati datang ke Senayan, AMPB, Botok. Tuntutan: sahkan RUU, hukuman mati koruptor. Siang, audiensi. Sore, bubar. Malam, bukan Pati. Pejompongan. Bambang Setiawan, 60 tahun, pedagang cermin, pamit jam 10 malam matikan lampu toko, 500 meter dari rumah. Gak pulang. Video: diseret, dipukul balok, darah. Anaknya di RS: ini bapak saya. Fatur, pelajar, dikeroyok. GRIB Jaya turun dari truk kuning, ikat kepala putih, bambu. Mereka bilang pam swakarsa. Hercules di Slipi, gak sampai Pejompongan, kata kuasa hukum. Sekjen: bukan kami yang mukulin, pendemo. Batu cetakan semen, sudah disiapkan. Polisi: massa malam bukan yang bawa aspirasi. TAUD: tiga kelompok terkoordinasi. Ada video Brimob kepalkan tangan ke arah massa ikat putih. Aku gak menunjuk siapa pembunuh Bambang. Yang kulihat: ormas malam, rilis pagi, korban pedagang yang cuma matikan lampu.

Aku mau koruptor dipiskinkan. Aku gak mau pasal ambigu jadi tiket menjerat siapa pun yang gak punya pengacara. Kalau negara tegas, Tipikor cukup. Kalau negara gak tegas, undang-undang baru cuma ancaman lama yang diketik ulang. Preman yang bawa bambu dan preman yang bawa pasal, bedanya kertas.

3 menit, sinis